GridFame.id - Belakangan ramai beredar kabar jika pemerintah akan memberikan subsidi gaji Rp 1 juta kepada para pekerja.
Pekerja yang diberikan bantuan tersebut syaratnya adalah memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Syarat lainnya yaitu pekerja yang memiliki gaji atau UMK dibawah Rp 3,5 juta.
Bansos ini disalurkan kepada pemerintah untuk membantu para pekerja yang terkena dampak PPKM Darurat.
Belum lama ini beredar kabar jika guru honorer nantinya juga akan mendapat bantuan subsidi ini.
Begini kata Sekertaris Jendra Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi soal subsidi untuk guru honorer.
Ia menginginkan subsidi gaji ini seperti tahun lalu, dimana guru honorer juga masuk ke dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.
Namun sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.
"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan kembali kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji pada tahun ini.
Sebelumnya bantuan tersebut disalurkan pada 2020. Namun pemerintah menghentikan bantuan tersebut pada awal 2021 karena tak ada alokasi anggaran.
Kini, pemerintah mengungkapkan bantuan subsidi gaji akan kembali diberikan untuk kepada pekerja yang terdampak kebijakan PPKM.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Adapun kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Selain itu penerima subsidi gaji yaitu pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM yakni industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer Juga Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar