mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.
Jokowi menyebutkan akan ada beberapa perubahan terkait peraturan yang berlaku saat PPKM Level 4.
Seperti yang dikatakan sebelumnya, aturan baru PPKM Level 4 ini mencakup pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima.
Bisa dibilang, PPKM Level 4 hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.
Karena pada dasarnya, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama.
Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar