Berikut tips ampuh lolos Kartu Prakerja termasuk perhatikanlah larangan apa saja saat mendaftar.
1. Memperhatikan Larangan
Ada baiknya untuk memperhatikan terlebih dahulu larangan dalam pendaftaran Kartu Prakerja.
Berikut larangan mendaftar Kartu Prakerja bagi mereka yang memiliki status, sebagai berikut:
a. Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Kepala Desa dan perangkat desa
d. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
e. Peminat Prakerja juga harus memastikan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.
f. Untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja, satu KK hanya ada dua orang yang bisa menjadi penerima.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar