Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebelumnya mengusulkan pengunjung mal harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 saat penerapan PPKM masih berlanjut.
Tak hanya pengunjung, pekerja di dalam mal tersebut harus sudah divaksinasi agar mal dapat beroperasi secara normal.
"Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa menunjukkan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pada wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut, pusat perbelanjaan dan mal dapat dibuka secara terbatas.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan (pukul) 17 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).
Sementara pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4, mal atau pusat perbelanjaan tetap belum boleh beroperasi.
Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Baca Juga: Wah! Ternyata Gak Cuma Pekerja, Guru Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Begini Caranya...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Mal di Jakarta Tak Setuju Pengunjung Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar