Apabila ada pemotongan dana BST oleh petugas Kantor Pos, silakan untuk melaporkannya dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812-2333-0332 atas nama PT Pos Indonesia.
Pelaporan juga bisa melalui 0811-10-222-10 atas nama Kemensos RI dengan melampirkan bukti terkait.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |