GridFame.id - Dana Bantuan Sosial Tunai atau BST disalurkan pemerintah selama PPKM diberlakukan.
Beberapa jenis bansos yang akan diterima masyarakat, untuk pencairannya ada yang bisa lewat kantor Pos.
Namun bila ada masyarakat yang mengalami kena potongan dana, diharap segera melapor kejadian ini.
Apabila ada pemotongan dana BST oleh petugas Kantor Pos, silakan untuk melaporkannya dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812-2333-0332 atas nama PT Pos Indonesia.
Pelaporan juga bisa melalui 0811-10-222-10 atas nama Kemensos RI dengan melampirkan bukti terkait.
Selain itu, beredar kabar juga ketika mencairkan dana bansos surat vaksin menjadi syarat wajib.
Terkait hal ini PT Pos Indonesia angkat bicara.
Penjelasan PT Pos Indonesia: tidak benar harus bawa bukti vaksinasi Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan, informasi tersebut tidak benar.
PT Pos Indonesia tidak pernah mensyaratkan bukti vaksinasi saat mengambil BST.
"Menurut Satgas BST ini hoax. Surat ini tidak pernah dicetak oleh kantor Pos," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021) siang.
Dia kemudian mengirimkan surat undangan pengambilan BST yang asli. Pada surat tersebut tidak tercantum syarat harus menyertakan bukti vaksinasi.
Tata menjelaskan, memang ada beberapa kepala daerah yang meminta agar di surat pemberitahuan atau undangan ditambahkan syarat surat vaksin. Misalnya, permintaan yang diajukan Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Namun karena ketentuan dari pemerintah (Kemensos sebagai pemberi tugas) tidak mensyaratkan surat vaksin, maka kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Tata.
Pertama, mengenai persyaratan.
Syarat pengambilan atau penerimaan BST harus menunjukkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga Asli. Kedua, saat pengambilan di Kantor Pos.
Masyarakat harus menjaga protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan. Ketiga, pemanfaatan BST.
Penggunaan dana BST harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan atau sembako, tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Keempat, penyaluran BST. Penyaluran dana BST 2021 diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun. Terakhir, pelaporan dana BST.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |