Dilansir dari Wartakotalive.com, Revaldo diringkus oleh polisi pada10 April 206 lalu karena tersandung kasus narkoba.
Pada 30 Agustus, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.
Namun, karena kelakuan baiknya selama berada dalam sel tahanan, pada 7 September 2007 Revaldo dibebaskan.
Namun, rupanya tak hanya sekali Revaldo berurusan dengan polisi, sebelumnya ia juga sempat terkurung dalam sel tahanan atas kasus pemukulan.
Seakan tak punya jera, Revaldo kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti.
Terkait kasusya tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
5 tahun berlalu, Revaldo akhirnya kembali menghirup udara bebas.
Usai bebas, Revaldo kehilangan banyak job hingga alami kesulitan ekonomi.
Namun,bak roda yang berputar, Revaldo kembali berjuang untuk naik ke atas lagi.
Source | : | Instagram,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar