GridFame.id - Anak dan menantu Akidi Tio tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan tidak menetapkan status tersangka terhadap Heriyanti yang merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio.
Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan setelah Heriyanti bersama suami dan seorang anaknya memberikan keterangan kepada penyelidik selama delapan jam.
"Status sekarang wajib lapor," kata Hisar kepada wartawan di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021) malam.
Meskipun masih berstatus wajib lapor, Heriyanti diantar pulang oleh polisi hingga ke rumahnya. Bahkan, rumah Heriyanti yang berada di Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, juga dijaga oleh petugas kepolisian.
"Ya karena statusnya wajib lapor, jadi rumahnya dijaga," ujar Hisar.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar