Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Cara ajukan sanggah
Sebagai informasi, masa sanggah berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman berlangsung dan hanya bisa dilakukan satu kali.
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id dan login.
Apabila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Hal ini dikarenakan, satu persyaratan saja tidak valid, maka tidak akan memenuhi syarat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar