GridFame.id - Hasil administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada tanggal 2 Agustus 2021 lalu.
Pastinya ada beberapa peserta yang dinyatakan lolos ada juga yang tak lolos.
Tentunya jika tak lolos administrasi membuat beberapa orang menjadi sedih dan kecewa.
Coba anda lakukan sanggah CPNS 2021. Apa itu sanggah cpns 2021?
Berikut pengertian beserta cara sanggah CPNS 2021.
Masa sanggah CPNS 2021
Pada pendaftaran CPNS 2021, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.
Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.
“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya,” tulis portal SSCASN 2021.
Khusus untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena masa berlaku STR telah habis, maka pelamar juga harus login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Setelah itu, pelamar bisa mengunggah ulang STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.
Baca Juga: Ini Cara Cek sscasn.bkn.go.id Kalau Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 Ada Tanda Ini
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Cara ajukan sanggah
Sebagai informasi, masa sanggah berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman berlangsung dan hanya bisa dilakukan satu kali.
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id dan login.
Apabila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Hal ini dikarenakan, satu persyaratan saja tidak valid, maka tidak akan memenuhi syarat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar