Alamat itu tidak jauh dari lokasi dia menebarkan wafer berisi benda berbahaya kepada anak-anak di Jl Cempedak Kelurahan Jember Lor.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan bersama Polsek Patrang, langsung bergerak cepat untuk menelusuri terduga pelaku," ujar Yogi, Selasa (3/8/2021).
Penyelidikan itu mengarah kepada terduga pelaku AB.
Dalam pemeriksan sementara, AB yang sudah diamankan di Polres Jember mengakui perbuatannya.
Perbuatan AB diperkuat dengan beberapa barang yang ditemukan di rumah AB.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar