Dari laporan itu, polisi bergerak.
Dari pemeriksaan sejauh ini, AB tidak sekali itu saja melakukan perbuatan tersebut.
Sebelumnya pada Bulan Ramadan kemarin, dia juga menyebarkan wafer itu ke anak di Jl Manggis.
Namun tidak ada korban jiwa.
Kini AB sudah ditahan di Polres Jember.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah Gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api serta sebuah kotak tempat membuat makanan.
Penyidik menjerat AB memakai Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Buruk Pelaku Penyebar Wafer Berisi Silet dan Paku, Kini Alami Hal Mengerikan, Motifnya
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar