Kuasa hukum Dinar juga mengatakan hal tersebut sebetulnya wajar.
Jika mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka dengan jas, maka ini adalah cara Dinar Candy menyampaikan aspirasinya.
Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara
Dilansir dari Kompas.tv, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara usai resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pornografi.
Dinar Candy disebut melanggar etika budaya yang berlaku di Indonesia.
“Yang jelas, apapun uang dilakukan di Indonesia ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita,” ujar Kombes Pol Azis Ardiansyah yang dikutip via Kompas.tv.
Azis juga menyampaikan hukuman yang akan diterima oleh Dj cantik Dinar Candy tersebut.
“Pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” terang Azis Ardiansyah.
Meski begitu, Dinar Candy disebut menjalani pemeriksaan secara kooperatif.
Hal ini menjadikan tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Source | : | YouTube,Kompas. TV |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar