GridFame.id – DJ cantik Dinar Candy kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Diketahui, rumah perempuan yang memiliki nama asli Dinar Miswari ini pernah digrebek oleh polisi karena diduga mengonsumsi narkoba pada April 2021 lalu
Namun, sang DJ dinyatakan negative narkoba usai menjalani tes urin.
Diketahui, barang bukti yang ditemukan oleh polisi ternyata milik sang adik, Benny.
Kini, Dinar Candy harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai videonya yang hanya mengenakan bikini di jalan tersebar.
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi memanggil sang DJ untuk menjalani pemeriksaaan di kantor Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Dinar Candy, Aconk Latief juga membeberkan kondisi sang klien saat ini.
Ia mengatakan, Dinar Candy dalam kondisi yang baik.
Disebutkan juga bahwa DJ cantik Dinar Candy sangat menyesal dengan kasus yang menimpa dirinya.
“Kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu,” ujar Aconk Latief dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment.
Acong juga menegaskan kepada awak media bahwa apa yang dilakukan oleh Dinar Candy merupakan bentuk penyampaian kritik terhadap kebijakan PPKM yang kini tengah diberlakukan.
“Dan yang jelas, Dinar itu melakukanseperti itu, itu adalah bentuk aspirasi yang mau disampaikan sebagai penolakan terhadap PPKM ini, itu yang dia lakukan,” jelas Aconk Latief.
Melalui sang kuasa hukum, Dinar juga menyampaikan bahwa dirinya ikut terkena dampak PPKM sebagaimana yang orang lain alami.
“Sebagai bentuk kritik, bahwa dia salah satu orang yang kena dampak terhadap PPKM ini, sehingga dia melakukan hal yang seperti itu (aski bikini di pinggir jalan) karena usahanya macet,” lanjut Aconk.
Kuasa hukum Dinar juga mengatakan hal tersebut sebetulnya wajar.
Jika mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka dengan jas, maka ini adalah cara Dinar Candy menyampaikan aspirasinya.
Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara
Dilansir dari Kompas.tv, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara usai resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pornografi.
Dinar Candy disebut melanggar etika budaya yang berlaku di Indonesia.
“Yang jelas, apapun uang dilakukan di Indonesia ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita,” ujar Kombes Pol Azis Ardiansyah yang dikutip via Kompas.tv.
Azis juga menyampaikan hukuman yang akan diterima oleh Dj cantik Dinar Candy tersebut.
“Pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” terang Azis Ardiansyah.
Meski begitu, Dinar Candy disebut menjalani pemeriksaan secara kooperatif.
Hal ini menjadikan tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Source | : | YouTube,Kompas. TV |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar