2. Dikdasmen
Sementara, untuk siswa pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) akan mendapat bantuan kuota internet sebesar 10 GB per bulan.
Adapun yang termasuk dalam Dikdasmen adalah pendidikan setara SD, SMP dan SMA.
"Syarat penerima ini adalah para siswa yang didaftar atau terdaftar di dalam Dapodik Dikdasmen dan memiliki nomor ponsel yang aktif dari orangtua, keluarga atau nama siswanya itu sendiri," terang Sri Mulyani.
Sementara, bagi guru Dikdasmen adakan dibeirkan bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan.
Guru wajib terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
3. Mahasiswa dan Dosen
Bagi mahasiswa, bantuan kota internet diberikan sebesar 15 GB per bulan.
Syaratnya, mahasiswa harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa akitf dan memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan.
Mahasiswa juga perlu memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! Simak Perbedaan Kriteria Penerima BSU Tahun 2021 dan Cara Pencairannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar