GridFame.id -Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 sebentar lagi bakalan dibuka.
Pemerintah sengaja melanjutkan program tersebut lantaran pandemi yang tak berkesudahan dan adanya PPKM Darurat.
Nantinya, peserta yang berhasil mengikuti program ini bakal mendapatkan Rp 3,5 juta.
Ternyata pendaftar Kartu Prakerja enggak mesti yang pengagguran lho.
Berikut kriteria yang bisa mendapatkan manfaat kartu prakerja beserta cara pendaftarannya.
Dikutip dari Kompas.com, Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar asal memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah:
Bagi peserta yang sudah memiliki akun Prakerja, diminta untuk memperbarui atau update data diri di dasboard akun Prakerja.
"Gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu.
Daftar Kartu Prakerja
- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.
- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.
Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.
Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.
Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.
Baca Juga: CATAT! Segera Dibuka, Ini Syarat Wajib Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Cara Daftarnya
Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.
Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.
Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KAPAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Daftar Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id"
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar