Keputusan ini dibuat setelah polisi melakukan berbagai macam penyidikan, mulai dari saksi hingga bukti-bukti yang ada.
Bahkan polisi juga telah memeriksa beberapa ahli bidang tersebut untuk membantu proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui bahwa Jerinx telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Sabtu(10/7/2021) atas perilakunya mengancam Adam Deni lewat telepon.
Awalnya Jerinx menuding beberapa selebriti tanah air telah melakukan promosi terkait Covid-19.
Adam Deni selaku pegiat sosial media turut memberi komentar dan meminta Jerinx untuk menunjukan data yang akurat.
Jerinx kemudian menghubungi Adam Deni secara personal dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.
Suami dari Nora Alexandra itu diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto, Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Nora Alexandra Ungkap Perasaannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar