GridFame.id - Istri I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra belakangan menjadi bulan-bulanan warganet gegara tingkah polah sang suami.
Seperti yang diketahui, JRX lagi-lagi kembali membuat onar.
Padahal, ia belum lama menghirup udara segar usai mendekam di penjara.
Kali ini, Jrx harus kembali berurusan dengan polisi atas kasus pengancaman.
Meskipun sempat pasrah menghadapi sikap sang suami yang susah diberi tahu, Nora Alexandra merasa sangat sedih saat sang sumai ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu merupakan buntut laporan pegiat media sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya, terhadap Jerinx.
Bagaimana reaksi Nora tahu suaminya kembali berurusan dengan hukum.
Apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Melalui Twitter, seperti dikutip Grid.id, Nora Alexandra hanya mengunggah emoji bersedih seraya menggambarkan isi hatinya saat ini.
Kolom komentarnya pun dipenuhi oleh netizen yang setia mendukung wanita 26 tahun itu.
"Sabar ya mbak, kamu pasti kuat," ujar @Rizkifrmansyah.
"Yang sabar ya Kak Nora," imbuh @Kikylaban.
Ditetapkan tersangka usai gelar perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengkonfirmasi bahwa Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka setelah agenda gelar perkara.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," jelas Yusri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).
Keputusan ini dibuat setelah polisi melakukan berbagai macam penyidikan, mulai dari saksi hingga bukti-bukti yang ada.
Bahkan polisi juga telah memeriksa beberapa ahli bidang tersebut untuk membantu proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui bahwa Jerinx telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Sabtu(10/7/2021) atas perilakunya mengancam Adam Deni lewat telepon.
Awalnya Jerinx menuding beberapa selebriti tanah air telah melakukan promosi terkait Covid-19.
Adam Deni selaku pegiat sosial media turut memberi komentar dan meminta Jerinx untuk menunjukan data yang akurat.
Jerinx kemudian menghubungi Adam Deni secara personal dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.
Suami dari Nora Alexandra itu diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto, Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Nora Alexandra Ungkap Perasaannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar