Melalui kuasa hukumnya, ia meminta agar perkara ini tidak berlanjut.
"Ini imbas dari covid, ya mohon jadi pertimbangan agar perkara ini tidak berlanjut," kata Fahmi Bachmid.
Dinar juga telah meminta maaf atas tindakan yang tak pantas itu.
"Saya Dinar Candy di sini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan atau perbuatan saya kemarin yang berbikini di pinggir jalan," kata Dinar dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB.
Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Source | : | Kompas,Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar