Ketentuan yang berlaku yakni pengunjung yang dapat masuk ke mal dan pusat perbelanjaan hanyalah yang telah mendapatkan vaksinasi secara lengkap dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun bagaimana jika seseorang sudah melakukan vaksinasi namun belum mendapat sertifikat vaksin? Bagaimana pula jika sudah menerima vaksin namun ternyata ada kekeliruan pada data di kartu vaksin?
Seperti diketahui, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi akan mendapat bukti vaksin berupa sertifikat vaksin.
Sertifikat tersebut bisa diunduh melalui berbagai cara, yakni situs PeduliLindungi.id maupun lewat aplikasinya.
Selain itu juga bisa dengan mengklik link yang dikirim melalui SMS bernomor 1199.
Namun jika sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin, masyarakat bisa menyampaikan kendala tersebut melalui email.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya @kemenkes_ri menjelaskan, masyarakat yang belum menerima sertifikat vaksin bisa mengirimkan email ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar