GridFame.id - Beberapa waktu lalu, publik dibuat heboh dengan kabar yang beredar di masyarakat soal syarat baru mengurus administrasi kependudukan.
Tertulis pada salah satu unggahan di media sosial bahwa untuk mengurus administrasi kependudukan, masyarakat diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.
Hal ini menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.
Pasalnya, untuk mendaftarkan vaksinasi covid-19, masyarakat juga diminta untuk membawa KTP.
Mengetahui hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak ada penambahan persyaratan baru.
Persyaratan baru yang dimaksud mencakup sertifikat vaksinasi Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar