Syarat yang beredar disebut dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Namun, hal lain justru disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh.
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/7/2021).
"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin," ujar Zudan lagi.
“Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," lanjut Zudan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar