Lebih lanjut kata dia, Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin," kata dia.
Pemerintah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 3-4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut syarat vaksinasi Covid-19 dibutuhkan untuk masyarakat yang bepergian jarak jauh dalam negeri.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan syarat vaksinasi berlaku untuk kegiatan lainnya, seperti pengunjung ke salon dan ke pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Solusi Seritifkat Vaksinasi Belum Muncul Setelah Vaksin Kedua
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Urus Administrasi Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar