Menurutnya jumlah anggaran tersebut sangat kecil bila dibandingkan dengan puluhan triliun untuk PEN, tetapi bisa berdampak sosial dan psikologis yang sangat besar dimata rakyat dan para Anak Yatim/Piatu itu.
"Mensos pada hari Minggu yang lalu sudah menyatakan menyetujui program bantuan bagi anak yatim/piatu korban Covid-19, akan sangat baik bila segera mengumumkan kapan dan bagaimana merealisasikannya. Dan sambil men-detilkan data anak-anak yatim/piatu korban covid19 itu, sangat baik juga jika program bantuan sosial untuk anak Yatim korban covid-19 itu mulai dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76," ucapnya.
"Sebagai bukti kehadiran Negara Indonesia, yang kemerdekaanya adalah untuk melindungi dan memakmurkan seluruh tumpah darah dan seluruh warga Indonesia, di antaranya menghadirkan kepedulian yang nyata terhadap penderitaan anak-anak yatim/piatu, sebagaimana amanah UUD NRI 1945," imbuhnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menaksir, minimal anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan per anak kepada tidak lebih dari 12.000 anak yang yatim/piatu korban Covid-19, dari bulan Agustus hingga Desember 2021 hanyalah Rp 18 miliar.
HNW mengusulkan setidaknya ada empat skema pembiayaan yang mungkin direalokasi di-internal anggaran Kemensos sendiri, untuk segera merealisasikan program bantuan sosial untuk anak yatim piatu karena covid-19 yang secara sosial sangat penting.
Padahal tidak memerlukan anggaran yang besar, yaitu dengan merealokasi anggaran di internal anggaran Kemensos yang sudah ada tapi tidak/belum bisa sepenuhnya terserap dalam kegiatan di Kemensos.
"Yaitu antara lain dengan me-realokasikan anggaran Bantuan Program Sembako Non Tunai (BPNT). Hingga Juni 2021 realisasinya paling rendah (baru 38%), sehingga masih tersisa sekitar Rp.27 Triliun. Dan pada tahun 2020, program ini juga tidak terserap sekitar 7%an (juga penyerapan paling rendah di antara bansos yang lain)," ujarnya.
Baca Juga: Tak Perlu Panik jika Bansos Tunai Dipotong, Ikuti Cara Ini untuk Melaporkannya
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar