Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa ada syarat cakupan wilayah kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Penerima BSU tahun ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
Sementara tahun lalu, semua wilayah yang terdampak pandemi Covid-19 berhak menerima bantuan subsidi gaji.
"Kalau pada tahun 2020, penerima BSU adalah semua yang terdampak terutama adanya pandemi ini di seluruh wilayah. Kedua, kalau yang tahun 2021 ini hanya wilayah-wilayah terkena pemberlakuan PPKM dan itupun hanya pada level 3 dan 4 sesuai dengan kebijakan pemerintah terutama Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujarnya dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).
Kriteria penerima BSU lainnya yaitu patokan gaji. Pada tahun ini, penerima bantuan subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Sementara pada tahun lalu, pekerja yang menerima subsidi gaji yaitu pekerja dengan gaji Rp 5 juta.
"Kalau tahun lalu, ini adalah yang namanya batas maksimal bagi penerima BSU gajinya Rp 5 juta. Kalau tahun ini Rp 3,5 juta dengan ketentuan apabila di dalam satu daerah UMK/UMP-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta maka berlaku UMK/UMP dari sisi penghitungannya dibulatkan satuan atau ratusan ribu," kata Anwar.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk Rekening? Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 1 Juta Pakai HP
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar