GridFame.id - Dalam rangka menanganani pandemi Covid-19 yang terjadi, pemerintah menurunkan bantuan berupa uang tunai.
Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja-pekerja tertentu yang terkena imbas pandemi covid-19.
BSU sudah dibagikan oleh pemerintah sejak tahun 2020 lalu.
Kini, pada tahun 2021, pemerintah kembali memberikan BSU untuk para pekerja.
Namun, sedikit berbeda dengan tahun lalu, ada sedikit perubahan pada syarat yang diberikan untuk mendapatkan bantuan tunai ini.
Baca Juga: Hampir 1 Juta Orang Sudah Terima BSU, Akses 4 Link Ini Untuk Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji 1 Juta
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa ada syarat cakupan wilayah kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Penerima BSU tahun ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
Sementara tahun lalu, semua wilayah yang terdampak pandemi Covid-19 berhak menerima bantuan subsidi gaji.
"Kalau pada tahun 2020, penerima BSU adalah semua yang terdampak terutama adanya pandemi ini di seluruh wilayah. Kedua, kalau yang tahun 2021 ini hanya wilayah-wilayah terkena pemberlakuan PPKM dan itupun hanya pada level 3 dan 4 sesuai dengan kebijakan pemerintah terutama Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujarnya dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).
Kriteria penerima BSU lainnya yaitu patokan gaji. Pada tahun ini, penerima bantuan subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Sementara pada tahun lalu, pekerja yang menerima subsidi gaji yaitu pekerja dengan gaji Rp 5 juta.
"Kalau tahun lalu, ini adalah yang namanya batas maksimal bagi penerima BSU gajinya Rp 5 juta. Kalau tahun ini Rp 3,5 juta dengan ketentuan apabila di dalam satu daerah UMK/UMP-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta maka berlaku UMK/UMP dari sisi penghitungannya dibulatkan satuan atau ratusan ribu," kata Anwar.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk Rekening? Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 1 Juta Pakai HP
Sebelumnya, Kemenaker memastikan penerima bantuan subsidi gaji harus pekerja yang tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Misalnya penerima Kartu Prakerja, Bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), dan BLT UMKM.
Lebih lanjut kata dia, sebelum subsidi gaji disalurkan kepada para penerima bantuan, pemerintah melakukan pemadanan data terlebih dahulu.
Tujuannya untuk menghindari pekerja mendapatkan lebih dari satu program bantuan.
Kemenaker melibatkan BPJS Ketenagakerjaan serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai evaluasi program penyaluran BSU berkaca dari pengalaman tahun lalu.
"Semoga clean dan clear ini kita bisa kawal dengan baik dan pada akhirnya kita berharap BSU tahun 2021 pelaksanaannya jauh lebih baik dari pada tahun 2020, dan tentunya ini akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjalankan atau mengimplementasikan program bantuan subsidi upah," ucapnya.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP Via Online, Subsidi Gaji ATM BCA Sudah Cair!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenaker: Penerima Subsidi Gaji 2021 Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar