Nikita Dituding Mencuri Celana Dalam dan Mobil
Dipo Latief berencana membuka lagi dugaan kasus penggelapan berupa mobil dan celana dalam untuk menjerat mantan istrinya, Nikita Mirzani.
Padahal, kasus itu sudah dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan, Februari 2019 lalu.
Memang, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani, yang kala itu masih menjadi istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Agustus 2018.
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lain-lainnya.
Namun melalui kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad Kurniawan mengklaim, kliennya punya bukti baru, untuk membuka lagi kasus tersebut.
"Ada bukti baru yang didapatkan klien kami, Dipo perihal kasus dugaan penggelapan barang ini."
"Buktinya mengarah kepada penggelapan mobil," kata Dicky Muhammad Kurniawan dalam jumpa persnya di Hotel Ambarawa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021), melansir Warta Kota.
"Yang saya tahu sih penggelapannya mobil Mercedez Benz," sambungnya.
Dipo, menurut Dicky, akan membuka kasus itu dengan cara mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, saat kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lainnya yang dilaporkan Dipo terhadap Nikita Mirzani, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Source | : | Suar.id |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar