Perlu diingat, BKN menambahkan pernyataan Deklarasi Sehat yang harus diisi oleh peserta yang akan mengikuti pelaksanaan SKD.
Formulir pernyataan kondisi kesehatan tersebut dapat diunggah di laman situs SSCASN atau sscasn.bkn.go.id. Tujuannya untuk mengetahui kondisi peserta CASN tersebut terkait Covid-19.
Peserta SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti tes seleksi dan paling lambat satu hari jelang tes SKD.
Selanjutnya, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar.
Lalu, panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta engikuti seleksi.
Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Kemudian, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.
Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan.
Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19. Nantinya, peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi pelaksanaan.
Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan Hingga Masuk Mall, Begini Cara Scan Barcode Sertifikasi Vaksinasi Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Aturan Mengikuti SKD, Termasuk Peserta CASN yang Positif Covid-19
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar