Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 diperpanjang sampai 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi menerangkan yang dimaksud dengan penurunan status PPKM Level 4 di Jawa Bali berlaku di sejumlah wilayah aglomerasi.
Wilayah tersebut meliputi: Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya serta juga sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
"Sudah bisa berada di PPKM Level 3 mulai 24 Agustus," jelas Presiden Jokowi.
Jokowi juga menerangkan bahwa sejak berada di puncak kasus Juli lalu, jumlah kasus positif Covid-19 terus menurun.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.
"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33%," tambahnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar