- Tempat Ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan peribadatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang.
- Diperbolehkan makan di restoran dengan maksimal kapasitas 25 persen kapasitas, 2 orang per meja. Jam batasan operasional hingga pukul 20.00 WIB.
- Diperbolehkan menunjungi mal dengan maksimal 50 persen kapasitas.
- Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Namun, Jokowi juga menegaskan bahwa jika kegiatan tersebut justru menimbulkan klaster baru, maka tempat-tempat yang disebutkan harus ditutup selama 5 hari.
“Namun, apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari,” terang Jokowi.
Source | : | Youtube Sekretarian Presiden - PPKM |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar