GridFame.id - Bak petir di siang bolong, terkuak Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy tak bisa cerai di Pengadilan Agama.
Terkuak ternyata mereka menikah dengan menggunakan agama ini.
Isu agama kembali jadi perbincangan menyusul perceraian Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy.
Pasalnya, Dhena Devanka mendaftarkan perceraiannya lewat Pengadilan Agama.
Benny Simanjuntak, paman Ijonk sempat menyinggun kalau Dhena Devanka sudah pindah agama.
Padahal, mereka menikah dengan agama ini.
Sebelum menikah, Dhena Devanka diketahui beragama Islam.
Kemudian ia pindah agama menjadi Kristen mengikuti keyakinan Ijonk dan dibaptis pada 2011 sebelum akhirnya menikah pada 27 Mei 2012 dengan pemberkatan nikah secara Kristen.
Benny Simanjuntak mengungkap dua alasan yang membuat Ijonk-Dhena berkonflik.
Pertama, Dhena dinilai mempermainkan agama.
Untuk bisa menikah, Dhena Devanka berjanji untuk mengikuti agama Ijonk.
Janji itu, bahkan diucapkan ibu tiga anak tersebut di hadapan keluarga besar Ijonk.
Namun belakangan Dhena kembali ke agama lamanya.
Dhena pun akhirnya mendaftarkan gugatan cerai, tidak ke Pengadilan Negeri seperti lazimnya dan sesuai ketentuan Undang-undang, bahwa pernikahan di luar agama islam, gugatan cerai hanya bisa dilakukan lewat Pengadilan Negeri.
Dhena justru mendaftarakan gugatan cerai lewat Pengadilan Agama, seolah pernikahannya dengan Ijonk dilakukan secara Islam dan terdaftar di KUA.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Bogor, KH. Khotimi Bahri, S.Ag, MP, jika pasangan suami istri menikah dengan cara di luar Islam, tentu tidak dapat bercerai di Pengadilan Agama, tapi di Pengadilan Negeri.
Meskipun benar salah satu dari pasangan itu, baik istri maupun suami sudah beragama Islam.
“PA tidak mengurus perceraian selain agama Islam, berarti harus dipisah antara keyakinan agama dengan tempat gugatan cerai. Jadi ada dua hal di sini perceraian tetap harus diurus di Pengadilan Negeri karena aturannya seperti itu,” ujar Kiai Khotimi.
Untuk kasus Dhena dan Ijonk, karena menikah di luar Islam, maka tidak akan pernah diakui oleh Islam dan Pengadilan Agama, meskipun Dhena sekarang sudah kembali menjadi seorang muslimah.
Oleh karena itu, perceraian secara hukum negara harus didaftarkan melalui Pengadilan Negeri.
Saat dikonfirmasi, Ibnu Ali Tindri kuasa hukum Dhena Devanka mengungkap bahwa pernikahan kliennya dengan Jonathan Frizzy dilakukan secara Islam dan sah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Enggak kok, mereka nikah secara Islam di KUA," ungkap Ibnu Ali Tindri saat dihubungi wartawan lewat telepon, Minggu (29/8).
Ibnu Ali Tindri menegaskan, Pengadilan Agama dipilih sebagai tempat untuk bercerai karena kliennya memiliki bukti, berkas pernikahan yang dilangsungkan secara Islam.
"Gugatan ke PA karena bukti pernikahan tercatat di KUA. Masalah utama karena percekcokan," pungkas Ibnu Ali Tindri.
Dari pernikahan sembilan tahun, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy dikaruniai tiga orang anak, di antaranya kembar, Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.
Dalam perjalanan rumah tangganya, isu keretakan hubungan mereka sudah terdengar cukup lama.
Namun, Dhena belakangan disebut-sebut cemburu kepada Ririn Dwi Ariyanti, lawan main Ijonk di beberapa sinetron.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar