Pemerintah tidak mewajibkan
Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.
“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” tutur Nadia.
Aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel untuk menjaga keamaanan informasi pribadi.
Dengan mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dan data pribadi juga aman terlindungi.
Pantauan Kompas.com, akses ke aplikasi Peduli Lindungi membutuhkan akun untuk akses masuk.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar