GridFame.id - Pemerintah saat ini masih melanjutkan program vaksinasi covid-19 massal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
Setelah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali, masyarakat akan menerima sertifikat vaksin yang berisi keterangan sudah vaksin.
Sertifikat tersebut nantinya akan digunakan sebagai syarat beraktivitas di tempat umum seperti bandara, stasiun, mal, dan tempat-tempat umum lainnya.
Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat agar tidak mencetak sertifikat vaksinasi.
Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi data pribadi.
Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi yang tak boleh dikatahui orang lain.
Kebocoran data
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Karena itu pihaknya mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut.
“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.
Penyalahgunaan data
Mencetak kartu sertifikat vaksin berarti harus menjaga agar tidak tercecer atau hilang, sebab termuat informasi data diri yang penting seperti:
Adapun mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh penyedia jasa untuk berbagai hal negatif.
Seperti salah satunya mengakses pinjaman online hingga tidak kriminal lainnya.
Baca Juga: Tak Perlu Ragu, Pemerintah Pastikan Semua Merek Vaksin Covid-19 Aman Digunakan, Begini Penjelasannya
Pemerintah tidak mewajibkan
Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.
“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” tutur Nadia.
Aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel untuk menjaga keamaanan informasi pribadi.
Dengan mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dan data pribadi juga aman terlindungi.
Pantauan Kompas.com, akses ke aplikasi Peduli Lindungi membutuhkan akun untuk akses masuk.
Jika belum mempunyai akun, maka dapat melakukan pendaftaran dengan alamat e-mail atau nomor telepon, dan ikuti petunjuk yang tersedia.
Setelah memiliki akun, buka aplikasi dan masukkan e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.
Ketikkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon untuk verifikasi.
Setelah itu, di bagian atas akan muncul menu Akun, klik menu tersebut.
Pilih menu Sertifikat Vaksin, dan sertifikat akan muncul. Jika ingin memperbesar, tinggal klik gambar vaksinnya.
Penjual jasa cetak kartu vaksin
Melansir situs Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace, yang bertujuan mencegah kebocoran data.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah.
“Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.
Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Penting Mengapa Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar