Dalam masa PPKM, pemerintah mempertebal anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.
Berikut ini ragam bansos yang bakal dicairkan pemerintah pada September 2021:
1. Bantuan Subsidi Upah
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di September, setelah pada bulan Agustus telah dicairkan untuk gelombang I dan gelombang II.
Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.
Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar