GridFame.id - PPKM resmi diperpanjang sampai 6 September 2021 nanti.
Namun tak perlu khawatir, pemerintah bakal tetap mencairkan beberapa bansos untuk masyarakat.
Sebelumnya, beberapa bansos sudah diturunkan pada Agustus lalu.
Bansos yang sudah diberikan saat itu mulai dari uang tunai, beras hingga subsidi gaji bagi para pekerja.
Kini di bulan September 2021, pemerintah kembali bakal menggelontorkan sejumlah bantuan untuk masyarakat.
Berikut deretan bansos yang bakal di cairkan pada bulan ini.
Baca Juga: Enggak Perlu Ribet! Cukup Gunakan HP, Anda Bisa Dapat Sederet Bansos Ini
Dalam masa PPKM, pemerintah mempertebal anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.
Berikut ini ragam bansos yang bakal dicairkan pemerintah pada September 2021:
1. Bantuan Subsidi Upah
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di September, setelah pada bulan Agustus telah dicairkan untuk gelombang I dan gelombang II.
Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.
Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.
2. Diskon listrik
Diskon listrik juga kembali cair pada September 2021 mengingat insentif ini diperpanjang sampai Desember 2021.
Semula, diskon listrik ini bakal berakhir pada September 2021. Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut.
Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.
"Untuk pelanggan yang 450 VA dan 900 VA, kita akan perpanjang hingga Desember 2021, dengan diskon 50 persen (450 VA) dan 25 persen (900 VA)," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
3. PKH
Program Keluarga Harapan bakal kembali cair pada September 2021 ini. PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.
Bantuan berupa uang tunai dan sembako. Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM. Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.
Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun. Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.
4. Bantuan kuota internet
Bantuan kuota internet bakal cair lagi pada September 2021. Bantuan diberikan untuk murid, mahasiswa, hingga guru atau dosen.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sempat menyebutkan, bantuan ini dicairkan pada tanggal 11-15 Agustus 2021.
Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama 3 bulan di tiap tanggal 11-15 bulan tersebut.
Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.
Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik PAUD-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.
5. UKT kuliah
Bantuan berikutnya yang digulirkan pada September adalah bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta.
Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.
Bantuan pun akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar. Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""September Ceria, Cek 5 Bansos yang Cair Bulan Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar