Seperti diketahui, penerima PKH harus dapat memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima manfaat.
Syarat Penerima PKH:
1. Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH
3. Bukan hanya itu, mengutip dari laman resmi Kemensos berikut kriteria komponen PKH 2021.
Untuk besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Komponen Kesehatan:
1. Ibu hamil/nifas berhak mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini, berhak mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun
Source | : | kompas,tribun,indonesia.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar