Komponen Pendidikan:
1. Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
2. Anak SD sederajat , berhak mendapat bantuan Rp 900 ribu per tahun
3. Anak SMP sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun
4. Anak SMA sederajat, berhak mendapat bantuan Rp 2 juta per tahun
Mekanisme Pendaftaran:
Melansir dari Indonesia.go.id berikut alur pendaftaran bantuan PKH:
1. Warga (miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP/KK
2. Pendaftaran akan dibahas musyawarah ditingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan
3. Musyawarah desa/ kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk nantinya menjadi pre-list akhir.
Source | : | kompas,tribun,indonesia.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar