Bambang pun sempat melontarkan perkataan ancaman yang telah dilontarkan oleh Umi Kalsum dan Ayah Rozak.
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan dipenjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
Meurut Bambang, kata-kata itu seharusnya tidak pantas dilontarkan kepada orang tua KD.
KD pun kabarnya sempat mengalami syok saat tahu kedua orang tuanya diancam.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call kan, dia syok sekali," sambungnya.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum rencananya bakal dilaporkan dalam pasal 310, pasal 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ada juga UU perlindungan anak.
Jika terbukti bersalah nantinya Ayah Rozak dan Umi Kalsum bisa terancam kurungan penjara maksimal sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Source | : | Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar