GridFame.id - Kasus antara KD dan Ayu Ting Ting semakin panjang bergulir.
Ayu Ting Ting sebelumnya telah melaporkan KD ke pihak berwajib.
Rupanya laporan biduan depok itu langsung dibalas oleh pihak KD yang melaporkan balik ke polisi.
Pihak KD melaporkan atas tindakan yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sikap Abdul Rozak dan Umi Kalsum dinilai terlalu kelewatan saat bertandang ke rumah KD.
Bahkan, ayah Rozak dan Umi Kalsum katanya membentak-bentak kedua orang tua KD.
Kuasa hukum KD, Bambang Wahyu Widodo bakal secara resmi melaporkan kedua orang tau Ayu Ting Ting pada hari senin besok (06/09).
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok Senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo, dikutip dari kanal YouTube Indosiar yang dilansir oleh TribunLampung.co.id, Sabtu (4/9/2021).
Bambang Wahyu Widodo mengatakan jika orang tua Ayu Ting Ting telah melakukan penistaan, pelecehan dan indimidasi kepada keluarga KD.
Tak sampai situ saja, seperti kabar yang beredar, orang tua Ayu Ting Ting juga sempat mengancam keluarga KD.
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi, serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," imbuhnya.
Bambang pun sempat melontarkan perkataan ancaman yang telah dilontarkan oleh Umi Kalsum dan Ayah Rozak.
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan dipenjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
Meurut Bambang, kata-kata itu seharusnya tidak pantas dilontarkan kepada orang tua KD.
KD pun kabarnya sempat mengalami syok saat tahu kedua orang tuanya diancam.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call kan, dia syok sekali," sambungnya.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum rencananya bakal dilaporkan dalam pasal 310, pasal 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ada juga UU perlindungan anak.
Jika terbukti bersalah nantinya Ayah Rozak dan Umi Kalsum bisa terancam kurungan penjara maksimal sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Source | : | Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar