Pada tahun ini, ditarget ada 8,7 juta pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji. Jika menilik data itu, artinya 5,1 juta pekerja lagi bakal dapat BSU Kemnaker.
Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji yang diterima pekerja di 2021 yakni sebesar Rp1 juta per penerima, lebih kecil dibanding BSU Ketenagakerjaan 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar