Melansir dari laman cdc.gov (6/9/2021) dalam artikel yang berjudul ‘Posibble Side Effects After getting a Covid-19 vaccine menyebutkan bahwa efek samping vaksin Covid-19 dapat mempengaruhi kemampuan kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Maka dari itu diperlukanlah beberapa obat pereda deman dan nyeri untuk mengurangi efek samping yang ditimbulkan.
Meskipun begitu tidak boleh sembarangan dalam mengonsumsi obat, berikut kondisi yang diperbolehkan.
Kondisi yang diperbolehkan konsumsi obat setelah vaksin
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari menjelaskan, konsumsi obat pereda nyeri dan pereda demam diperbolehkan setelah melakukan vaksinasi.
Menurutnya, itu adalah hal yang juga direkomendasikan.
“Silahkan, memang direkomendasikan,” Hindra melansir dari Kompas (6/9/2021).
Baca Juga: Tak Perlu Ragu, Pemerintah Pastikan Semua Merek Vaksin Covid-19 Aman Digunakan, Begini Penjelasannya
Source | : | kompas,Tribun,Grid |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar