GridFame.id- Rencananya pemerintah Indonesia terus akan melangsungkan kegiatan vaksinasi hingga April 2022.
Sekarang ini layanan vaksin pun turut dipenuhi masyarakat. Banyak dari mereka yang ingin melakukan vaksinasi demi menjaga kondisi tubuh dari virus Covid-19.
Vaksinasi dipercayai dapat menambah imun masyarakat dan memberikan antibodi sehingga badan tidak mudah terserang virus.
Namun disamping itu, tak bisa dipungkiri bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 dapat menimbulkan sejumlah efek samping bagi penerimanya.
Biasanya, gejala yang turut dirasakan setelah melakukan vaksinasi; nyeri di area penyuntikan, panas dinginm demam, mual, hingga nyeri otot.
Penerima vaksin diperbolehkan mengonsumsi obat dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Boleh Lengah Sedikitpun! Studi Terbaru Mengungkap Efektivitas 2 Vaksin Ini Berkurang, Apa Saja?
Melansir dari laman cdc.gov (6/9/2021) dalam artikel yang berjudul ‘Posibble Side Effects After getting a Covid-19 vaccine menyebutkan bahwa efek samping vaksin Covid-19 dapat mempengaruhi kemampuan kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Maka dari itu diperlukanlah beberapa obat pereda deman dan nyeri untuk mengurangi efek samping yang ditimbulkan.
Meskipun begitu tidak boleh sembarangan dalam mengonsumsi obat, berikut kondisi yang diperbolehkan.
Kondisi yang diperbolehkan konsumsi obat setelah vaksin
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari menjelaskan, konsumsi obat pereda nyeri dan pereda demam diperbolehkan setelah melakukan vaksinasi.
Menurutnya, itu adalah hal yang juga direkomendasikan.
“Silahkan, memang direkomendasikan,” Hindra melansir dari Kompas (6/9/2021).
Baca Juga: Tak Perlu Ragu, Pemerintah Pastikan Semua Merek Vaksin Covid-19 Aman Digunakan, Begini Penjelasannya
Namun perlu diketahui, obat pereda nyeri dan pereda demam dapat dikonsumsi jika peserta vaksinasi benar-benar merasakan gejala yang berkaitan.
Mengonsumsi obat setelah vaksin juga tidak akan mempengaruhi efektivitas vaksin asal sesuai dengan ketentuan obatnya juga.
Kendati demikian, konsumsi langsung obat pereda nyeri pasca vaksinasi Covid-19 tidak boleh sembarangan.
Hal tersebut diungkap dr. Santi dari Kompas Gramedia Medical Center.
Dalam penjelasannya, dr. Santi meminta obat pereda nyeri dan yang lain dikonsumsi jika benar-benar merasakan gejalanya.
Jika tidak mengganggu aktifikat, maka sebaiknya tidak perlu diminum.
Baca Juga: Mitos VS Fakta Golongan Darah O Lebih Kebal Covid-19? Ahli Beri Penjelasan Mengejutkan Ini
“Karena ada beberapa penelitan mengatakan bahwa minum obat reda nyeri dapat menurunkan aktivitas sistem imun membentuk antibodi,"ungkapnya pada siaran Radio Sonora FM.
Namun dr Santi menegaskan bukan berarti tidak boleh meminum obat pereda nyeri.
Tetapi lebih baik , antisipasilah dengan banyak minum air putih dan mengenakan baju yang longgar terlebih dahulu, atau bila perlu kompres bekas suntikan dengan air hangat.
Jika dirasa tidak kunjung reda barulah diperbolehkan mengonsumsi obat tersebut.
***
Source | : | kompas,Tribun,Grid |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar