GridFame.id- Berikut kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level2.
Aplikasi PeduliLindungi saat ini banyak digunakan masyarakat mulai dari syarat perjalanan dalam negeri maupun penggunaan layanan lainnya yang membutuhkan sertifikat vaksin digital.
Pemerintah Indonesia juga telah meminta kepada masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.
Selain itu, adanya aplikasi ini untuk dapat mengetahui dan memastikan apakah masyarakat sudah di vaksin sehingga bisa melalui proses perizinan kegiatan di luar ruang.
Sederet kegiatan industri, bisnis, hiburan semua diwajibkan menggunakan aplikasi ini untuk melakukan skrining dan pendataan sehingga dapat membantu proses penerapan protokol kesehatan.
Aturan menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021.
Baca Juga: Bukan Lagi STRP! Mulai Hari Ini PeduliLindungi Digunakan Sebagai Syarat Perjalanan KRL
Melansir Kompas (9/9/2021), berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PedulLindungi berdasarkan aturan yang berlaku:
PPKM Level 4
1. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk pengaturan masuk dan pulang pada sektor industry orientasi ekspor dan penunjangnya.
2. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan screening terhadap pegawai dan pengunjung di perusahaan sektor energi, logistik, transportasi bahkan distribusi kebutuhan pokok masyarakat ; makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, airm dan pengelolaan sampah)
3. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk supermarket dan hypermarket per tanggal 14 September 2021.
4. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca Juga: Ini 3 Arti Warna Barcode di PeduliLindungi, Dua Diantaranya Jadi Syarat Akses Layanan dan Tempat Tertentu! Coba Cek Sekarang!
PPKM Level 3
1. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk pengaturan masuk dan pulang dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
2. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk screening terhadap semua pegawai dan pengunjung di perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
3. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk supermarket dan hypermarket mulai tanggal 14 September 2021.
4. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai di pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.
5. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pada uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
6. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
7. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pada uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.
8. Aplikasi PeduliLindungi digunakan oleh pengunjung pada fasilitas olahraga.
9. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan Kompetisi Sepak Bola Liga 1, termasuk pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung.
PPKM Level 2
1. Aplikasi PeduliLindungi digunakan pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial yang diberlakukan 50 persen WFO dengan pegawai yang sudah divaksin.
2. Aplikasi PeduliLindungi dipakai untuk pengaturan masuk dan pulang dalam pelaksanaan sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
3. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung mulai 7 September 2021 pada perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi
4. Aplikasi PeduliLindungi dipakai di supermarket dan hypermarket mulai tanggal 14 September 2021.
5. Aplikasi PeduliLindungi dipakai di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall. Tempat makan seperti tersebut diizinkan menerima makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung dan waktu makan maksimal 60 menit.
***
Source | : | kompas,parapuan.co |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar