GridFame.id - BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahap 3 sudah dicairkan.
Para penerima yang sudah lolos diverifikasi, mendapatkan Rp 1 juta langsung ke rekening.
Bantuan ini merupakan khusus untuk para tenaga kerja yang terkena dampak PPKM Darurat Jawa-Bali.
Ternyata, tak hanya pekerja yang masih aktif saja, masyarakat yang terkena PHK dari perusahaan juga berkesempatan mendapat bantuan ini.
Namun, memang ada syarat yang dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU.
Kira-kira apa saja ya syaratnya?Yuk simak.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar