Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan cair 500 ribu per bulan.
Apakah PHK Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan?
Terkait pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apakah bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, ternyata bisa mendapat subsidi gaji.
Tetapi, tidak semua korban PHK mendapat subsidi gaji, sebab hanya pekerja atau buruh yang kena PHK setelah bulan Juni 2021
Sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2021.
Salah satunya adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021.
Admin @kemnaker mengimbau untuk mengeceknya di bsu.kemnaker.go.id.
"BSU cair setelah terkena PHK?
"Emang bisa??
Ya jelas bisa dong..
Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sesuai penjelasan berikut ini ya.." tulis @kemnaker dalam captionnya.
Syarat Penerima BSU:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Sementara itu, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan masih mengeluh, subsidi gaji tak kunjung cair.
Komentar