Pendaftaran secara daring/ website resmi
1. Pertama, lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
2. Pilih tombol pendaftaran peserta lalu pilih bukan penerima upah (BPU)
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik daftar
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
7. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran
Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
1. Mempersiapkan dokumen
2. Mendatangi agen PERISAI terdekat
3. Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
4. Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen PERISAI
5. Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen PERISAI setelah pelunasan iuran
Baca Juga: Isi Dompet Dijamin Aman Bulan Ini! Ini Daftar Penerima Token Gratis Listrik PLN September 2021
***
Source | : | kompas,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar