Simak cara mengecek peneriman Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan untuk pekerja dan buruh,
Bantuan Subisdi Upah (BSU) hanya diberikan bagi para pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.
BSU sebesar Rp 500.000 per bulan diberikan selama dua bulan dan diberikan secara sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
BSU akan segera di transfer melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Status bantuan dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: BSU Tahap 3 Sudah Cair! Cek Rekening, Pekerja yang Ter-PHK Ternyata Juga Bisa Mendapatkan Rp 1 Juta
Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Para pekerja atau buruh yang sudah sesuai kriteria, tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak perusahaan/pemberi kerja.
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar