GridFame.id -Alhamdulillah BSU 1 juta cair lagi!
BSU atau BPT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji rata-rata UMK.
Penyaluran BSU sempat dihentikan lantaran tidak masuk di APBN tahun 2021.
Akam tetapi, baru-baru ini Pemerintah menyatakan siap untuk kembali memberikan BSU atau subsidi gaji untuk masyarakat.
Namun ada yang berbeda pada pencairan BSU kali ini dengan sebelumnya.
Simak perbedaan kriteria penerima BSU tahun 2021 di sini sekaligus cara cek daftar penerima.
Simak cara mengecek peneriman Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan untuk pekerja dan buruh,
Bantuan Subisdi Upah (BSU) hanya diberikan bagi para pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.
BSU sebesar Rp 500.000 per bulan diberikan selama dua bulan dan diberikan secara sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
BSU akan segera di transfer melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Status bantuan dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: BSU Tahap 3 Sudah Cair! Cek Rekening, Pekerja yang Ter-PHK Ternyata Juga Bisa Mendapatkan Rp 1 Juta
Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Para pekerja atau buruh yang sudah sesuai kriteria, tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak perusahaan/pemberi kerja.
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
2. Chat Whatsapp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja PHK Tetap Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Begini Syaratnya
3. Layanan Masyarakat 175
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
4. Kunjungi Website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat dan Kriteria Menjadi Penerima BSU:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha
Tahapan Penyaluran BSU:
1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Skema BSU Tahun 2020 dengan Tahun 2021
BSU Tahun 2020
- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta
- Tidak ada batasan wilayah maupun sektor
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.
- Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
BSU Tahun 2021
- Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP dan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulakkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau level 4 (Kecuali Aceh).
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.
- Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebelum disalurkan, data akan di-screening oleh Kemnaker, kemudian bari akan dilakukan pemindah bukuan dana melalui bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunWow.com dengan Judul "Cara Mengetahui Apakah Termasuk Dapat Bantuan Subsidi Upah Pekerja Rp 1 Juta, Lihat di Situs BPJS"
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar