Dua tahun menikah, Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Sebelumnya, pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, mengungkapkan, alasan gugat cerai karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.
Lulu Tobing juga tidak menggugat harta gana-gini Namun, dalam salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
Minta Nafkah Rp 50 Juta Sebulan
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar