"Mediasi berhasil sebagian. Intinya soal gugatan cerai tidak sepakat."
"Tapi, perihal masalah rumah tangga ada yang disepakati," kata Haerudin ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).
Haerudin menyebut, dalam sidang mediasi hal yang disetujui pihak Lulu Tobing adalah soal nafkah.
"Dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat (Bani) untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara."
"Nah hanya itu yang disepakati," papar Haerudin.
Haerudin memastikan bahwa Lulu Tobing sama sekali tak menuntut harta gana-gini.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar